WAWASAN NUSANTARA INDONESIA
Pengertian wawasan
nusantara
Wawasan nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya
berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945
(Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai
tujuan perjuangan nasional.
Latar Belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
Penerapan Hak
Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing- masing.
Mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek Kewilayahan
Nusantara
Indonesia
mempunyai wilayah yang sangat cukup luas, Geografi yang terdapat indonesia
merupakan sesuatu yang sangat berharga. Indonesia merupakan negara yang berbeda
dengan negara lain, sebab indonesia mempunyai beberapa keanekaragaman baik itu
flora, fauna, adat istiadat, serta masyarakatnya yang selalu bertoleransi.
Aspek Sosial
Budaya
Budaya di
indonesia beraneka macam, setiap daerah yang ada di indonesia. Sampai saat ini
budaya tersebut masih tetap di lestarikan samapai ke anak cucu.
Aspek Sejarah
Indonesia
merupakan negara yang memiliki sejarah yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Sejarah yang timbul dari abad - abad yang lalu. Hingga kini sejarah tersebut
masih di lestarikan. Sejarah ini dapat mempererat rasa persatuan dan kesatuan
bangsa indonesia.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup dan
cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan
nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial
Budaya
- Kesatuan
Pertahanan Keamanan
Fungsi
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan
Mempererat
rasa persatuan dan kesatuan seluruh rakyat indonesia. Serta menjunjung tinggi
poancasila dan UUD 1945, sebagai hak milik bangsa dan negara indonesia.
2. Mampu melindungi negara indonesia apabila
sewaktu - waktu terjadi suatu permasalahan.
3.
Menghilangkan perbedaan yang ada di negara indonesia.
Unsur
Unsur - unsur yang
terdapat dalam wawasan nusantara ialah
Wadah
Isi
Tata Perilaku
Hakekat Wawasan
nusantara
Landasan
Didalam wawasan
nusantara hanya ada dua landasan yakni pancasila dan UUD 1945 ( undang - undang
dasar 1945). Tapi landasan yang paling utama yakni "pancasila". Sebab
pancasila merupakan bukti nyata perjuangan rakyat indonesia di saat merebut
kemerdekaan dari para penjajah. Undang - Undang dasar 1945 juga mempunyai
keterkaitan yang penting, sebab UUD 1945 yang mempunyai beberapa aturan
penting, untuk menuntun serta melindungi bangsa dan negara indonesia dari
ancaman apapun itu.
Asas
Didalam wawasan
nusantara mempunyai beberapa asas yang menurut saya penting yakni :
Asas persatuan dan
kesatuan
Asas keadilan
Asas kebersamaan
Arah Pandang
Arah pandang yang
terjadi dalam wawasan nusantara adalah suatu kebersamaan yang terjalin dengan
untuh, padahal perebdaan - perbedaan tersebut sering mjncul. Dengan persatuan
dan kesatuan serta berpegang teguh pada bhineka tunggal ika, secara langsung perbedaan
ini akan hilang begitu saja, seiring dengan berjalannya waktu. Semua orang
mempunyai arah pandang yang berbeda, tapi arah pandang untuk mempersatukan
nusantara ini hanya ada satu, karena dengan adanya wawasan nusantara secara
langsung dapat mempersatukan seluruh rakyat indonesia yang ada dari semua
daerah, walaupun besarnya perbedaan yang muncul.
PAHAM KEKUASAAN
DAN TEORI GEOPOLITIK
1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli
(abad XVII)
Sebuah negara
itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
Untuk menjaga
kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
Dalam merebut
dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
Dalam dunia
politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Maksud dari paham kekuasaan machiavelli yakni segala
kekuasaan yang muncul dari manapun atau dari sunber apapun baik itu dari luar
maupun dari dalam. Harus di rebut serta dipertahankan bagaimanapun caranya
asalkan cara ini dapat membantu dan tidak merugikan orang banyak.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang
yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat
kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang
didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa
untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah
negara lain. Setiap perang perlu adanya persiapan yang matang dalam hal merebut
sebuah kekuasaan.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga
sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia
menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang
perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat
dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Karena
dengan perang dapat membuktikan eratnya rasa persatuan dan kesatuan sesama
bangsa. Seusai perang nanti banyak perubahan – perubahan yang terjadi baik dari
segi politik, sosial dan masih banyak lagi. Menurut Jendral Clausewitz adanya
sebuah merupakan salah satu tujuan besar yang diinginkan oleh suatu bangsa
serta negaranya yang ingin menggapai impian terbesar.
2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala
politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana
seperti :
a. Frederich
Ratzel
1. Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk
hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik
dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang).
3. Suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi
budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak
mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai
maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
menitik
beratkan kekuatan darat
menitik
beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
Negara sebagai
satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya
dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
Negara merupakan
suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,
ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
Negara tidak
harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada
serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan
kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl
Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim
untuk menguasai pengawasan dilaut
Negara besar
didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman
dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
Jadi dapat diambil
kesimpulan bahwa suatu paham kekuasaan merupakan suatu pemahaman yang menjadi
latar belakang adanya atau tidak sebuah kekuasaan. Serta cara untuk merebut dan
memepertahankan kekuasaan tersebut. Di indonesia banyak kekuasaan yang terjadi,
serta banyak juga orang yang ingin merebutnya dengan berbagai macam cara yang
di lakukan semuanya di anggap halal. Tapi ada juga orang yang susah payah
mempertahankannya mesti harus mengorbankan dirinya sendiri, asalkan tujuannya
yang ingin memepertahankan kekuasaan itu dapat segera tercapai dan bisa
membuahkan hasil yang di rasakan oleh orang banyak tanpa harus membuat rugi
bagi semua orang.
Dalam wawasan nusantara, paham kekuasaan
merupakan unsur yang paling penting, sebab tanpa ada kekuasaan suatu negara
tidak dapat berkembang.
Wawasan Nasional
Indonesia
Yang dimaksud
dengan wawasan nasional adalah cara pandang seseorang mengenai semua unsur –
unsur yang ada di setiap negara, yang dapat mempersatukan rakyat dengan
negaranya. Jadi secara umum wawasan nasional indonesia sangat mempunyai ikatan
dengan sebuah paham kekuasaan serta teori geopolitik.
BATAS WILAYAH
INDONESIA
Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Risalah sidang
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa
pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas
Hindia
Belanda, Muh.
Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo,
Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan,
karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah
yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda,
13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan
negara RI, yang isinya:
Cara penarikan
batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line),
tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari
garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah
lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200
mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya
Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak
terpecah lagi.
UNCLOS 1982
DitandatanganidiMontego Bay, Jamaica pada30 April 1982
Telahdiratifikasioleh149 negara
Berisi mengenai
penetapan batas-batas terluar dan garis batas antar negara dari berbagai zona
maritim seperti: Perairan Dalam, Laut teritorial, Selat, Zona Tambahan, Zona
Ekonomi Eksklusif, LandasKontinen, LautBebas/Lepas, dan kawasan.
5. TMZKO (
Territoriale Zee en Maratime Kringen Ordonantie) 1933
Sesuaidengan
prinsip hukum internasional utipossidetisjuris, wilayah Indonesia adalah
wilayah bekas kekuasaan Hindia Belanda.
Wilayah Indonesia
ditentukan pertama kali denganTerritoriale Zee en Maritime
KringenOrdonantie(TZMKO) 1939.
Selanjutnya
seiring dengan perjalanan NKRI, PemerintahRI memperjuangkan konsepsi Wawasan
Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara
tetangga, sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima didalam
Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law of the
Sea/UNCLOS ’82)
Referensi :
himafarin.lk.ipb.ac.id/files/2010/10/Minggu-4kapita-selekta10.pdf
http://1.bp.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/paham-kekuasaan-dan-geopolitik/