Selasa, 27 Maret 2012

WAWASAN NUSANTARA INDONESIA

WAWASAN NUSANTARA INDONESIA

    Pengertian wawasan nusantara

    Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

     Latar Belakang

    Falsafah pancasila
    Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:

        Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
        Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
        Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

    Aspek Kewilayahan Nusantara

    Indonesia mempunyai wilayah yang sangat cukup luas, Geografi yang terdapat indonesia merupakan sesuatu yang sangat berharga. Indonesia merupakan negara yang berbeda dengan negara lain, sebab indonesia mempunyai beberapa keanekaragaman baik itu flora, fauna, adat istiadat, serta masyarakatnya yang selalu bertoleransi.

    Aspek Sosial Budaya

    Budaya di indonesia beraneka macam, setiap daerah yang ada di indonesia. Sampai saat ini budaya tersebut masih tetap di lestarikan samapai ke anak cucu.

    Aspek Sejarah

    Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah yang sangat banyak dan beraneka ragam. Sejarah yang timbul dari abad - abad yang lalu. Hingga kini sejarah tersebut masih di lestarikan. Sejarah ini dapat mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.

    Ruang Lingkup

    Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
    - Kesatuan Politik
    - Kesatuan Ekonomi
    - Kesatuan Sosial Budaya
    - Kesatuan Pertahanan Keamanan

     Fungsi

        Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
        Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
        Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
        Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

     Tujuan

        Mempererat rasa persatuan dan kesatuan seluruh rakyat indonesia. Serta menjunjung tinggi poancasila dan UUD 1945, sebagai hak milik bangsa dan negara indonesia.

         2.  Mampu melindungi negara indonesia apabila sewaktu - waktu terjadi suatu permasalahan.

         3. Menghilangkan perbedaan yang ada di negara indonesia.

     Unsur

    Unsur - unsur yang terdapat dalam wawasan nusantara ialah

    Wadah
    Isi
    Tata Perilaku
    Hakekat Wawasan nusantara

    Landasan

    Didalam wawasan nusantara hanya ada dua landasan yakni pancasila dan UUD 1945 ( undang - undang dasar 1945). Tapi landasan yang paling utama yakni "pancasila". Sebab pancasila merupakan bukti nyata perjuangan rakyat indonesia di saat merebut kemerdekaan dari para penjajah. Undang - Undang dasar 1945 juga mempunyai keterkaitan yang penting, sebab UUD 1945 yang mempunyai beberapa aturan penting, untuk menuntun serta melindungi bangsa dan negara indonesia dari ancaman apapun itu.

     Asas

    Didalam wawasan nusantara mempunyai beberapa asas yang menurut saya penting yakni :

    Asas persatuan dan kesatuan
    Asas keadilan
    Asas kebersamaan

    Arah Pandang

    Arah pandang yang terjadi dalam wawasan nusantara adalah suatu kebersamaan yang terjalin dengan untuh, padahal perebdaan - perbedaan tersebut sering mjncul. Dengan persatuan dan kesatuan serta berpegang teguh pada bhineka tunggal ika, secara langsung perbedaan ini akan hilang begitu saja, seiring dengan berjalannya waktu. Semua orang mempunyai arah pandang yang berbeda, tapi arah pandang untuk mempersatukan nusantara ini hanya ada satu, karena dengan adanya wawasan nusantara secara langsung dapat mempersatukan seluruh rakyat indonesia yang ada dari semua daerah, walaupun besarnya perbedaan yang muncul.


    PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK



1. Paham-Paham Kekuasaan

    a. Machiavelli (abad XVII)
        Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:

        Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.

        Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.

        Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

Maksud dari paham kekuasaan machiavelli yakni segala kekuasaan yang muncul dari manapun atau dari sunber apapun baik itu dari luar maupun dari dalam. Harus di rebut serta dipertahankan bagaimanapun caranya asalkan cara ini dapat membantu dan tidak merugikan orang banyak.

b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain. Setiap perang perlu adanya persiapan yang matang dalam hal merebut sebuah kekuasaan.

c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)

Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Karena dengan perang dapat membuktikan eratnya rasa persatuan dan kesatuan sesama bangsa. Seusai perang nanti banyak perubahan – perubahan yang terjadi baik dari segi politik, sosial dan masih banyak lagi. Menurut Jendral Clausewitz adanya sebuah merupakan salah satu tujuan besar yang diinginkan oleh suatu bangsa serta negaranya yang ingin menggapai impian terbesar.



2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

      a. Frederich Ratzel

    1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
    2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
    3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
    4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
    sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :

        menitik beratkan kekuatan darat

        menitik beratkan kekuatan laut


    b. Rudolf Kjellen

        Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
        Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
        Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.


    c. Karl Haushofer
    Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :

        Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
        Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
        Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

    Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa suatu paham kekuasaan merupakan suatu pemahaman yang menjadi latar belakang adanya atau tidak sebuah kekuasaan. Serta cara untuk merebut dan memepertahankan kekuasaan tersebut. Di indonesia banyak kekuasaan yang terjadi, serta banyak juga orang yang ingin merebutnya dengan berbagai macam cara yang di lakukan semuanya di anggap halal. Tapi ada juga orang yang susah payah mempertahankannya mesti harus mengorbankan dirinya sendiri, asalkan tujuannya yang ingin memepertahankan kekuasaan itu dapat segera tercapai dan bisa membuahkan hasil yang di rasakan oleh orang banyak tanpa harus membuat rugi bagi semua orang.
    Dalam wawasan nusantara, paham kekuasaan merupakan unsur yang paling penting, sebab tanpa ada kekuasaan suatu negara tidak dapat berkembang.


    Wawasan Nasional Indonesia

    Yang dimaksud dengan wawasan nasional adalah cara pandang seseorang mengenai semua unsur – unsur yang ada di setiap negara, yang dapat mempersatukan rakyat dengan negaranya. Jadi secara umum wawasan nasional indonesia sangat mempunyai ikatan dengan sebuah paham kekuasaan serta teori geopolitik.

 BATAS WILAYAH INDONESIA


Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

    Risalah sidang tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia
    Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
    Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
    Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:

    Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
    Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
    Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.


    UNCLOS 1982

    DitandatanganidiMontego Bay, Jamaica pada30 April 1982

    Telahdiratifikasioleh149 negara

    Berisi mengenai penetapan batas-batas terluar dan garis batas antar negara dari berbagai zona maritim seperti: Perairan Dalam, Laut teritorial, Selat, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, LandasKontinen, LautBebas/Lepas, dan kawasan.
    

     5. TMZKO ( Territoriale Zee en Maratime Kringen Ordonantie) 1933

    Sesuaidengan prinsip hukum internasional utipossidetisjuris, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas kekuasaan Hindia Belanda.

    Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali denganTerritoriale Zee en Maritime KringenOrdonantie(TZMKO) 1939.

    Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, PemerintahRI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga, sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima didalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82)

Referensi :
himafarin.lk.ipb.ac.id/files/2010/10/Minggu-4kapita-selekta10.pdf
http://1.bp.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/paham-kekuasaan-dan-geopolitik/


Jumat, 23 Maret 2012

HAM 2

ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA

Di dalam perkembangannya di NKRI, hak asasi manusia selalu dibicarakan dari hari ke hari untuk menegakan keadilan,banyak sebenarnya pelanggaran HAM tanpa disadari kita temukan, dan banyak juga HAM yang sudah terpenuhi keadilannya.

Konsep Hak Asasi Manusia dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999 : telah dalam perspektif Islam Catatan Pembuka Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistic sebagai hak – hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warga kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatar belakangi oleh pembaca yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut : “ Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings” Dengan pemahaman seperti ini, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achievement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang presentasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan Negara di dunia. Pada tataran internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal Declaration of Human Right tahun1948,.
telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional.
Pertama, diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang mengenai Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi sosial dan Budaya. Dua konvenan itu sudah dipermaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima Negara anggota PBB.
Kedua, diterimanya deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi Negara – Negara di Barat dengan pandangan Negara – Negara berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.
Di Indonesia, dikhususkan tentang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerinta di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pembicaraan yang serius dan berkesinambungan.
Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan system politik nasional sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjasama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika internasional yang merespon gejala internasional secara positif. Adalah tahun 1999, Indonesia memiliki system hukum yang jelas dalam mengukur dan menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.
Beberapa pertanyaan mendasar muncul pada waktu itu sampai saat ini. Bagaimana konsep HAM menurut undang – undang tersebut ? Sejauh mana memiliki titik relevansi dengan dinamisasi masyarakat? Bagaimana penegakannya selama ini? Seberapa besar ia mengakomodasi nilai – nilai universal ? Tulisan singkat ini tidak akan menjawab semua persoalan di atas, tetapi hanya akan mencoba menelisik persoalan HAM di Indonesia dengan melakukan pengujian terhadap instrument UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM secara sederhana dan melakukan studi komparatif dengan konsep HAM dalam Islam mengikat keberadaan Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim.
Pembahasan yang diawali dengan membeberkan konsep HAM dalam kerangka UU. No. 39 tahun 1999, dilanjutkan dengan HAM dalam perspektif Islam dan diakhiri dengan analisis berupa kajian UU tentang HAM ditinjau dalam perspektif Islam. Konsep HAM dalam UU. No. 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerinta dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM).
Dalam mengatur undang – undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak – hak anak dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang – undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak – hak yang tercantum dalam undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing – masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakuatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga Negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang – undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal – hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Hak Asasi Manusia dalam perspektif Islam Masalah para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran Barat tentang Negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berturut tonggak – tonggak pemikiran dan pengaturan hak asasi manusia mulai dari Magna Charta ( Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan merdeka. Nakah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut.
Kedua adalah Bill of Right ( Undang – Undang Hak 1689) suatu undang – undang yang diterima oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan revolusi tak berdarah ( the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James II. Menyusul kemudian The American Eclaration of Indepencence of 1776, dibarengi dengan Virginia Declaration of Right of 1776. Seterusnya Declaration des droits de I’homme et du citoyen ( pernyataan hak – hak manusia dan warga Negara, 1789) naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kewenang – wenangan raja dengan kekuasaan absolute.
Selanjutnya Bill of Right (UU Hak), disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1789, bersamaan waktunya dengan revolusi Perancis, kemudian naskah tersebut dimasukkan atau ditambahkan sebagai bagian dari Undang – Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1791. Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak – hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya.

HAM 1 (SEJARAH HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.


ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.


6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

SUMBER:WIKIPEDIA DAN http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/

cinta tanah air INDONESIA

CINTA TANAH AIR INDONESIA

 Negara Kesatuan Republik Indonesia dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.
Bagaimana dengan saat ini, masih adakah diantara kita yang mencintai tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri? Atau pertanyaan ini pertanyaan yang cukup bodoh untuk diajukan? Siapa yang masih perlu mecintai tanah air dan bangsa Indonesia? Yang penting asal kita bisa hidup cukup sandang, pangan dan papan sudah cukup, kalau ada kelebihan sedikit untuk bisa jalan-jalan ke mall, makan enak di café, atau pergi karaokean kan sudah cukup, untuk apa mikirin cinta tanah air dan bangsa! Bahkan kalau mungkin bisa punya rumah yang megah, mobil mewah, dan menyekolahkan anak keluar negeri, setiap tahun bisa liburan kemana kita mau pergi kan sudah lebih dari cukup! Tapi masih ada juga dari bangsa kita yang bergulat dengan kemiskinan untuk makan saja susah dan tinggal di rumah yang lebih mirip kandang dari pada disebut rumah, dan jumlahnya juga tidak sedikit bisa mencapai 50 juta jiwa bangsa Indonesia, apakah masih ada perlunya mencintai tanah air dan bangsa?.
Apakah masih relevan kita mencintai tanah air dan bangsa pada zaman globalisasi ini? Bukankah tanah air dan bangsa ini sudah nggak jelas batas-batasnya dengan adanya era globalisasi? Ada internet yang menghubungakan setiap orang untuk bisa berhubungan satu sama lain setiap saat keseluruh dunia. Belum lagi adanya Hand Phone atau kalau diluar negeri lebih dikenal dengan nama Mobile Phone, yang juga kita bisa berhubungan dengan siapapun ke hampir seluruh pelosok dunia. Kalau secara fisik mau bertemu ada yang namanya penerbangan murah yang siap menerbangkan kita kemana saja dengan harga yang murah (bagi yang terjangkau). Kenapa kita mau membatasi hanya tanah air dan bangsa Indonesia saja.
Kita juga bisa bertanya apakah bangsa Amerika, bangsa Jepang, bangsa China, bangsa Singapore (walupun kecil mereka marah kalau tidak disebut Singaporean), bangsa Malaysia, bangsa Korea masing-masing tidak lagi mencintai tanah air dan bangsa mereka sendiri-sendiri toh secara bersama-sama telah menjadi warga dunia. Saya tidak tahu jawabnya, kalau ketemu mereka kita bisa bertanya apakah mereka masih bangga menjadi bangsa mereka sendiri sebagai suatu indikasi bahwa mereka mencintai tanah air dan bangsanya atau lebih bangga menjadi warga dunia? Kita juga bisa bertanya pada diri kita sendiri kita lebih bangga menjadi bangsa Indonesia atau lebih bangga menjadi warga dunia atau mungkin lebih bangga jadi bangsa lain?
Belajar dari bangsa Korea
Ada yang konsisten yang tetap dilakukan oleh oleh mereka dalam periode dua kali kunjungan tersebut, yang mungkin masih dilakukan mereka sampai saat ini, yaitu penghormatan mereka terhadap lagu dan bendera kebangsaan mereka. Setiap hari dua kali, pagi hari menaikkan bendera dan sore hari menurunkan bendera, setiap kegiatan (kecuali kendaraan yang melaju dijalan) berhenti dan setiap orang berdiri untuk menghormati penaikan bendera dan penurunan bendera. Walaupun mereka sedang jalan, mereka berhenti, walaupun mereka sedang makan, mereka berhenti dan berdiri, walaupun sedang sekolah, sedang meeting, mereka berhenti dan berdiri. Ini jelas refleksi penghormatan pada lagu kebangsaan dan bendera kebangsaan sebagai simbolisasi kecintaan bangsa Korea pada tanah air dan bangsanya.
Ternyata melalui media TV dengan membuat film seri bertema sejarah yang dibuat dengan biaya yang luar biasa besar dengan kwalitas suara dan gambar HDTV (High Difinition TV), dengan aktor dan aktris yang hebat yang membuat kita yang menonton dibuat kagum dengan bangsa Korea dan memaksa kita mempelajari sejarah bangsa Korea. Bahkan generasi muda Korea juga dibuat tergugah dengan film seri ini ini ter-refleksi pada forum internet seperti “www.soompi.com” yang membahas dan mengikuti perkembangan dan membahas dengan atusias film seri TV tersebut.
Korea adalah kerajaan besar dengan nama Goguryeo yang mengalahkan Dinasti Han dari Cina dan menguasai area seluruh jasirah Korea sampai dengan sebagai besar Manchuria saat ini. Film seri ini memceritakan perjuangan Jumong pendiri negara Goguryeo, membentuk Dinasti yang berumur sampai 600 tahun yang akhirnya dikalahkan oleh Dinasti Tang dari China yang mendapat bantuan dari negara kecil di Korea bagian selatan, Silla.
Mungkin motivasi produsennya adalah sepenuhnya komersial, dan secara komersial memang fim seri Jumong sangat unggul dibandingkan dengan flim seri serupa buatan China, Hongkong, atau Taiwan. Tapi kenapa bisa menimbulkan gelombang kebanggaan pada masyarakat Korea, pasti ada unsur idealis semacam propaganda yang seolah-olah Korea ingin mengatakan pada dunia, ini adalah Korea yang sebenarnya yang telah pernah mengalami masa kejayaannya, tidak kalah besar dengan bangsa Cina atau Jepang .Bangsa Korea ingin menunjukan identitas nasional mereka, kecintaan mereka sebagai bangsa Korea, yang memang saat ini sudah sangat maju dari sisi tehnologi, dan mencoba membangkitkan kembali dengan memanfaatkan tehnologi yang ada kebanggaan mereka sebagai bangsa Korea yang kuat dan besar. Menurut saya melalui film TV seri ini cukup berhasil. Ada selentingan bahwa film TV seri ini dilarang diputar di Cina, karena ada komplikasi versi sejarah Cina berkenaan dengan area kekuasaan Goguryeo yang saat ini merupakan bagian dari Cina.
Film TV seri Jumong ini berhasil mencapai rating berkisar antara 40% s/d 60% tergantung eposidenya, yang suatu rekor di masyarakat Korea itu sendiri untuk film seri bertemakan sejarah. Kemudian film TV seri ini secara overlap diikuti dengan film seri Dae Joyoung yang total episodenya mencampai 134 dengan tayang 60 menit setiap episode. Film seri ini menceritakan kejatuhan kerajaan Goguryeo pada abad ke 6, dibawah kepemimpinan Jendral Yeon Gaesomun berhasil berkali-kali mengalahkan serangan Dinasti Tang yang dipimpin langsung oleh kaisarnya, Kaisar Li Shi Min, dan baru bisa dikalahkan setelah Li Shi Min meningal digantikan oleh anaknya dengan bantuan negara kecil Korea bagian Selatan, Silla. Kemudian salah satu panglima perangnya Dae Joyoung melanjutkan Dinasti Goguryeo dengan mendirikan kerajaan Balhae di area Manchuria saat ini. Walaupun tidak sehebat TV Seri Jumong, Dae Joyoung juga cukup mendapatkan perhatian di masyarakat Korea. Ternyata melalui media film TV seri, Korea bisa membangkitkan cinta tanah air dan bangsa.
Sejarah sebagai inspirasi cinta tanah air dan bangsa
Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa.
Bangsa Korea yang selalu memotivasi dirinya dengan menghormati bendera dan lagu kebangsaannya, selalu memotivasi bangsanya untuk mencintai tanah air dan bangsanya. Walaupun dengan prestasi yang produk elektonik dan automotif-nya yang mampu ikut meramaikan pasaran dunia, Koreapun masih menggali inspirasi sejarah untuk diceritakan pada dunia bahwa bangsa Korea adalah bangsa yang besar dan hebat.
Bung Karno dulu juga sering menceritakan kebesaran kerajaan Majapahit untuk memotivasi bangsa Indonesia bahwa kita dulu adalah negara yang besar, dengan kekuatan armada lautnya bisa menguasai seluruh Nusantara, termasuk Singapore, Malaysia, Madagaskar, bahkan juga selatan Taiwan. Bahkan menurut sejarah dulu Singapore itu namanya Temasek, dan yang memberi nama ini adalah patih Gajahmada, oleh Raffles entah kenapa diganti jadi Singapore.
Kadang-kadang saya membayangkan kalau kisah kejayaan Gajahmada/Majapahit dibuat film TV seri dengan kwalitas seperti film TV Seri Korea, pasti bisa menumbuhkan kembali, kecintaan kita pada tanah air dan bangsa Indonesia. Pernah pada suatu saat ada bisnis meeting yang dihadiri oleh delegasi seluruh Asia Tenggara, pada waktu makan malam saya cerita pada mereka bahwa dulu di Indonesia pada abad ke 13 pernah ada kerajaan Majapahit yang menguasai Singapore, Malaysia, bahkan sampai ke Madagastar dan selatan Taiwan, mereka memandang bengong ke saya, seolah-olah saya orang yang baru mimpi atau orang gila barangkali dan mereka tidak ada yang percaya. Pasti mereka punya versi sejarah masing-masing yang berbeda dengan versi kita atau mungkin tidak pernah diceritakan perihal kerajaan Majapahit abad ke 13 ini. Oleh karena itu Korea perlu menceritakan sejarah versinya (yang sudah pasti beda dengan versi Cina dan versi Jepang) kepada dunia melalui media yang mendunia, tentang kebesaran bangsa Korea masa lalu.
Sungguh disayangkan, kwalitas film TV seri kita tidak bisa membuat saya tergerak untuk menonton satupun, kalau sekelibat lihat di TV, tehniknya sangat primitif, akting aktor dan aktrisnya amburadul, apa bisa membuat pemirsa seluruh dunia mau menonton? Kalau ada insan film dan produsen kaya nasionalis yang membaca artikel ini, anggap saja ini satu tantangan untuk membuat film TV seri Gajahmada / Majapahit dengan kwalitas seperti film TV seri Korea, Jumong atau Dae Joyoung yang bisa diputar mendunia (kalau diputar mendunia pasti menguntungkan juga akhirnya).
Walaupun bagaimana, Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa kita sendiri yang kita wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya. Sungguh sayang apabila warisan NKRI yang sudah diwariskan kepada kita dengan banyak pengorbanan darah dan airmata dari para “founding fathers” ini tidak kita cintai untuk dijadikan Negara dan Bangsa yang maju dengan masyarakatnya yang adil, makmur dan sejahtera seperti halnya negara-negara maju lainya seperti USA, Jepang, Singapore, dll Semoga pada suatu saat ada pemimpin setaraf Bung Karno dalam hal membangkitkan kecintaan kita pada tanah air dan bangsa, sehingga seluruh komponen bangsa dengan sungguh-sungguh mau bekerja demi kejayaan Indonesia (bukan dengan sukaria merampok Indonesia, atau membantu para perampok yang hidup mewah di Singapore/Hongkong). Sehingga harapan dari WS Rendra seperti yang dikatakan pada pengukuhannya mendapat gelar Doctor HC, jaman Kalabendu (jaman malapetaka) saat ini segera akan digantikan dengan jaman Kalasuba (jaman sukaria) tidak usah menunggu kedatangan Ratu Adil.
 :
PRESTASI TANAH AIR INDONESIA :

WONOGIRI- Sebanyak 26 tim dari SMA/SMK/MA se-Wonogiri mengikuti seleksi tata upacara bendera baris berbaris (TUB BB) di Stadion Pringgodani, Wonokarto, Wonogiri, Rabu (21/3/2012). Seleksi kegiatan tersebut diharapkan mampu memotivasi pelajar Wonogiri akan cinta Tanah Air dan menghargai pahlawan bangsa.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Disdik Wonogiri, H Siswanto saat jadi pembina upacara. “Kedisiplinan tak hanya dilakukan saat lomba namun diimplementasikan di sekolah dan kehidupan sehari-hari.”
Sementara itu, Kepala Disbudparpora Wonogiri, Pranoto menyatakan, rute lomba baris-berbaris dari Stadion Pringgodani-Alun-alun Giri Krida Bakti, Wonogiri. “Panitia sengaja mengubah tempat lomba baris-berbaris agar mental generasi muda teruji.”
Dijelaskan oleh Pranoto, tahun sebelumnya baris-berbaris digelar di lingkungan tertutup atau lingkungan tempat lomba. “Dengan melalui ruas jalan raya diharapkan masyarakat umum mengetahui keberadaan masing-masing sekolah peserta lomba dan membangun kebanggaan anak didik.”

MENDAPAT SUMBER DARI  :
SUMBER: http://www.apakabar.ws/forums/viewtopic.php?t=47538&sid=39ad507ecde67190f05fb2afa0eef605#p107502

http://www.solopos.com/2012/wonogiri/cinta-tanah-air-26-tim-ikuti-seleksi-tub-bb-172343

Minggu, 18 Maret 2012

Traveller Cheque


APA sebetulnya travel cek atau cek perjalanan (traveller’s cheques)? Memasuki abad keduapuluh, saat akselarasi pertumbuhan ekonomi cenderung menjadi global, dan kemajuan ilmu serta teknologi melahirkan kebutuhan baru pula dalam transaksi serta interaksi baik jasa maupun benda. Salah satunya adalah penerbitan Travels Cheque yang dikeluarkan oleh dunia perbankan.
 Cek perjalanan imerupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
 Adapun istilah yang dipakai untuk cek perjalanan ini bermacam-macam tergantung dari bank penerbitnya. Cek perjalanan biasanya mempunyai dua bentuk kata CB Drover dan RWB Bosley. Bentuk yang pertama ialah dengan dinyatakan diterbitkan oleh orang yang berpergian dan bank yang mengeluarkannya ikut serta menanda tangani. Kedua diterbitkan oleh bank atas dirinya sendiri dan ikut serta ditanda tangani oleh orang yang berpergian.
 Orang dapat membeli cek perjalanan ini dengan cara membeli pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga nominal ditambah dengan ongkos administrasi. Pada waktu membeli cek perjalanan pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam cek itu di hadapan penjual, dan saat menguangkan, pemegang cek tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan tanda tanqan lagi.
 Bila cek perjalanan ini hilang atau dicuri orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantinya bila dilaporkan hilang. Jangka waktu berlakunya cek ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa berlakunya 70 hari.
 Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi. Yang penting diingat tanda bukti pembelian disimpan terpisah dengan cek  perjalanannya, supaya walaupun cek perjalanannya hilang surat tanda pembelian ini menguatkan keyakinan kepada bank penerbit bahwa pelapor adalah benar-benar pemegang (pemilik) cek yang hilang.
 Jadi apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut; bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak; orang itu akan merasa dari risiko perampokan dan kehilangan uang.
 Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut, nama travels cheque secara Tersendiri, nilai nominal dari travels cheque, nama bank yang mengeluarkan, nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan, tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan, perintah membayar tanpa syarat, dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah, tanda tangan dari bank penerbit.
Tip Aman Tip aman menggunakan cek perjalanan akan mengurangi besarnya risiko kehilangan uang tunai yang dibawa dalam perjalanan jauh. Hitungannya, bila seseorang membawa uang tunai, ada kemungkinan bisa hilang, entah tercuri atau sebab lainnya.
 Tapi, bila cek perjalanan hilang, orang yang mendapatkan cek tersebut tak bisa mencairkannya. Hanya orang yang namanya sesuai dengan nama di dalam cek itulah yang berhak mencairkannya.

Nah, ada beberapa hal yang wajib cermati yang berkaitan dengan cek perjalanan yakni:

1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan  terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.

2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.

3. Ada dua tanda tangan yang harus  bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama.

4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.

5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika  pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.

6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.

7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.(Budi Nugraha,Mahendra Bungalan-77)

Keuntungan Traveller Cheque :

1.        Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2.         Masa berlakunya tidak terbatas.
3.        Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4.       Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.